Logo SMP Negeri 1 Kragan
SIPANDU SMP NEGERI 1 KRAGAN
Standar Pelayanan Publik Terpadu

Sistem Informasi Pelayanan Publik Terpadu

Kemudahan akses informasi administrasi kesiswaan dan alumni di SMP Negeri 1 Kragan.

Slogan
"KRAGAN PRIMA: Pelayanan Rapi, Informasi Transparan, Kepuasan Utama"  •  Melayani Dengan Sepenuh Hati  •  Tertib Administrasi & Profesional

Transparan & Kepastian SOP

Seluruh alur dan persyaratan dokumen dibuka secara terbuka tanpa biaya tersembunyi.

Sesuai Standar EYD

Administrasi dan tata bahasa permohonan menggunakan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD).

Kepuasan Pemohon

Mengutamakan kenyamanan, kerapian proses, dan keramahan dalam melayani alumni dan orang tua siswa.

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Pilih kategori layanan di bawah ini untuk melihat persyaratan dan alur pengajuan secara detail.

Layanan 01

Pelayanan Legalisir Ijazah dan Rapor

Est. Waktu: 15-30 Menit

Layanan pengesahan fotokopi ijazah atau rapor sekolah bagi peserta didik maupun alumni SMP Negeri 1 Kragan untuk keperluan melanjutkan pendidikan atau pekerjaan.

Persyaratan Dokumen:

  • Pemohon hadir langsung atau dapat diwakilkan oleh keluarga/kuasa pemohon.
  • Membawa Ijazah / Rapor Asli sebagai verifikasi keabsahan.
  • Membawa Fotokopi Ijazah / Rapor yang akan dilegalisir.
Layanan 02

Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (Hilang / Rusak)

Sesuai Regulasi Kemdikbud

Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) bagi alumni yang mengalami kehilangan atau kerusakan lembar ijazah asli.

Kelengkapan Berkas Administrasi:

Fotokopi Ijazah yang bersangkutan (jika ada)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) & Akta Kelahiran
Fotokopi KTP Pemohon / Orang Tua
Fotokopi Ijazah & KTP 2 orang alumni seangkatan
Surat Kehilangan dari Kepolisian (kasus hilang) ATAU Ijazah Asli Fisik (kasus rusak)
1 (satu) lembar Meterai Rp10.000,00
Layanan 03

Pengajuan Mutasi Peserta Didik (Masuk & Keluar)

Mutasi Antar-Satuan Pendidikan

Prosedur tertib administrasi perpindahan siswa untuk menjamin kelancaran data Dapodik dan proses belajar mengajar.

Persyaratan Mutasi Masuk

  • Buku Rapor Asli dari sekolah asal
  • Surat Keterangan Pindah/Keluar dari sekolah asal
  • Fotokopi KK dan Akta Kelahiran
  • Surat Permohonan Mutasi Masuk dari Orang Tua/Wali
  • Pasfoto berwarna 3 × 4 cm (3 lembar)

Persyaratan Mutasi Keluar

  • Surat Permohonan Pindah dari Orang Tua/Wali
  • Surat Rekomendasi Bersedia Menerima dari sekolah tujuan
  • Buku Rapor Asli (dengan nilai semester terakhir)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pasfoto berwarna 3 × 4 cm (3 lembar)